DPRD Bolmut Menerima dan Menyetujui Penetapan Ranperda APBD Tahun 2022

BOGANINEWS, BOLMUT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat (26/11/2021) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Menurut Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra, paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, serta para Anggota DPRD. “Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, penetapannya tahun ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan upaya eksekutif bersama legislatif dalam rangka percepatan dan optimalisasi kinerja pemerintahan untuk mewujudkan Bolmut maju, dan masyarakat sejahterah,” kata Frangky.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ditempat yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut Mulyadi Pamili mengatakan, pemandangan umum Banggar Bolmut seluruhnya menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dengan berpedoman pada hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pengambilan keputusan terhadap Ranperda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama DPRD dengan Kepala Daerah. Juga penandatanganan keputusan DPRD Bolmut terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmut, H. Depri Pontoh mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 bersama perangkat daerah teknis.

“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmut yang telah membahas Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 bersama perangkat daerah teknis, sehingga hari ini dapat disetujui dengan kesepakatan bersama,” ucap Bupati.

Lanjutnya, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 setelah ditetapkan oleh kedua lembaga, selanjutnya akan disampaikan Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), untuk dievaluasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Nantinya ranperda ini akan segera di serahkan ke provinsi,” katanya. (WaOne)

Komentar