Catat, Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Kantongi NIB

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUNomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam melaksankan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya. Sistem perizinan ini telah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, ALjufri Ngandu mengatakan, di Kota Kotamobagu implementasi dari Undang-Undang tersebut sudah berlaku di tahun 2020.

“Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka para pelaku usaha baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usahanya wajib untuk melakukan pendaftaran NIB kepada lembaga Online Single Submission (OSS) selaku penerbit perizinan berusaha di Indonesia,” kata Ngandu di ruang kerjanya kepada awak media ini, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, dijelaskannya, NIB ini merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan, yang tidak jauh berbeda denga NIK bagi penduduk.

“Jadi bagi para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu wajib mengantongi NIB untuk mempermudah mendapatkan perizinan usaha,” kata dia.

Selanjutnya kata Ngadu, setelah mendaftarkan perusahan dan sudah memiliki NIB, proses selanjutnya pembuatan komitmen dengan pihak PBTSE.

“Setelah memenuhi persyaratan dengan PBTSE, maka pelaku usaha tinggal menunggu persetujuan dan konfirmasi serta NIB yang akan diterbitkan oleh OSS,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB melalui OSS ini berupa usaha yang berbentuk badan usaha atau non badan usaha.

“Jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha PMA (Perusahaan Modal Asing), usaha perorangan dan usaha yang didirikan oleh Yayasan,” tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari DPMPTSP Kota Kotamobagu, jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan non IUMK yang sudah memiliki NIB pada tahun 2020 di Kota Kotamobagu, yaitu, IUMK dengan jumlah pemohon 247 orang,  jumlah izin 306 usaha. Sementara Non IUMK jumlah pemohon 137 orang, jumlah izin 520 usaha. (Mira)

Komentar