Bupati Boltim Turunkan Instruksi Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19

BOGANINEWS, BOLTIM – Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pencegahan Covid-19 Boltim, Sehan Landjar, kembali turun kejalan mensosialisaikan terkait Virus Corona atau Covid-19, sekaligus memberikan edukasi, serta menginstrusikan kepada jajaran Gugus Tugas untuk lakukan pemantauan, pengawasan di semua perbatasan Boltim, baik Boltim-Mitra, Boltim-Kotamobagu, Boltim-Minsel dan Boltim-Bolsel, sesuai prosedur yang ada.
Instruksi Bupati Boltim ini yakni, semua kendaraan baik umum, pribadi dan pengangkut barang yang keluar masuk, harus di semprot dengan disinfektan. Termasuk pengemudi/penumpang wajib diturunkan dan diperiksa suhu badan, menggunakan masker/diberi masker, serta bagi penduduk Boltim yang keluar karena urusan yang sangat mendesak, harus dicatat agar sekembalinya dari luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dan di bawah pengawasan Pemerintah Desa.
Kedua, kendaraan pengangkut barang sembako dari luar daerah dan kebutuhan lain yang di suplay ke pengusaha, harus di semprot dengan disinfektan dan semua kru/penumpang pastikan menggunakan masker, serta mencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun di tempat tujuan.
Ketiga, guna efektifitas penjagaan di perbatasan selama 24 jam, maka diinstruksikan kepada semua pihak di dalam Gugus Tugas, baik kepala OPD Boltim, TNI/Polri untuk membuat skejul penempatan personil diantaranya Satpol PP, TNI/Polri, Dishub dan Dinkes untuk bergantian atau sistem shift.
Keempat, menyiapkan semua sarana seperti tenda, konsumsi dan hal lain yang dianggap perlu, maka biaya operasional konsumsi, bahan bakar, dan insentif dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran untuk segera dilaporkan kepada ketua Ketua Gugus Kerja untuk di tindaklanjuti.
Kelima, tidak ada penutupan tempat-tempat usaha seperti pasar rakyat, Indomaret, Alfamaret, toko, kios, rumah makan, warung dan tempat usaha lainnya dengan ketentuan sebagai berikut. Pasar tradisional buka pukul 05:00 sampai dengan 12:00 WITA.  Supermaket, Indomaret, Alfamaret, Warung/Kios, Restoran/Rumah makan, di buka sampai pukul 00.00 WITA, serta semua harus mengikuti protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu; menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, batasi kerumunan tidak lebih dari 5 orang, jangan berhubungan degan orang asing yang tidak di kenal, memegang uang pakai handskun atau plastik dan sebagainya.
Terinformasi, Bupati Boltim melakukan aksi edukasi ini turun di tujuh kecamatan dan setiap desa untuk memberikan sosialisasi tentang bahayanya penularan Covid-19. Dengan adanya pembatasan aktifitas ini, maka Pemkab Boltim menjamin masyarakatnya dengan memberikan bantan Sembako selama tiga bulan kedepan. (agung)

Komentar