Bupati Bolsel Tandatangani REKOMITMEN dan Piagam Audit

BOGANINEWS, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru didampingi Sekertaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, dan Inspektur Daerah, Senin (10/7) melakukan penandatanganan REKOMITMEN Penyelesaian tindaklanjut Rekomendasi hasil meriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan Penandatanganan Piagam Audit, serta pelaksanaan Survey penilaian Integritas (SPI) oleh para pimpinan OPD.
Dalam sambutannya bupati menyampaikan penandatangan ini merupakan hasil rapat kerja antara BPK RI dan seluruh pemerinta Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, maka dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, pemerintah kabupaten/kota wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk penyelesaian tindak lanjut tersebut.
“Setiap dua minggu akan diadakan evaluasi oleh Sekda Bolsel, kemudian hasilnya dilaporkan ke bupati dan wabub, selanjutnya komitmen ini akan disampaikan kepada kepala BPK RI secara resmi pada tanggal (18/10/2019) mendatang,” kata Bupati.
Lanjutnya, terkait piagan Audit, bahwa sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2018 tentang  sistem pengendalian internal, pemerintah perlu dilakukan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingya pungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam piagam audit (internal audit carakter), sebagai dokumen folmal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh aparat pengawas pemerintah.
“SPI merupakan kegiatan kerja sama antara komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Badan pusat statistik (BPS), yang bertujuan memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi pada lembaga lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah,” terang Bupati, selagi mengintruksikan kepada enam lokus pelaksanaan survei diantaranya Badan Pengelola keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRPPKP, Dinas penanaman Modal PTSP, Transmigrasi dan tenaga kerja, Bagian ULP. (Holan)

Komentar