Bupati Bolsel Serahkan 234 SK CPNS

BOGANINEWS, BOLSEL – Bupati Bolaang Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru Senin (15/4/2019) menyerahkan Surat Keputusan (SK) 234 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolsel yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2018 lalu. Penyerahan SK tersebut, dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi sekira pukul 07.30 WITA yang turut di dampingi orang tua di halaman perkantoran kantor Bupati yang berada di kawasan Panango.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan SK CPNS hari ini, merupakan hasil perekrutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018. Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 434 Tahun 2018 tertanggal 30 Agustus 2018, tentang kebutuhan Aparutur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2018, menjadi awal tahapan pengumuman penerimaan untuk 41 jabatan di 295 formasi yang dilaksanakan mulai September 2018.

 

“Diharapkan kepada 234 CPNS yang telah dinyatakan lulus dan telah menerima SK CPNS, agar tetap setia sampai akhir. Kalian sudah memilih menjadi PNS. Tunjukkan semangat pengabdian dan loyalitas kalian. Di mana tanah di pijak di situlah langit di junjung,” kata Bupati.

Bupati juga menegaskan, sebelum para CPNS dinyatakan lulus, BKN telah mensyaratkan untuk pelamar wajib menyampaikan surat pernyataan bermaterai 6000 untuk tidak mengajukan pindah ke instansi lain selama 10 tahun sejak terangkat. “Jika mengajukan pindah di anggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Selain penyerahan SK pengangkatan sebagai CPNS, para calon abdi negara ini, juga langsung menerima gaji untuk bulan April 2019. “Untuk bulan Maret, akan diterima Selasa (16/2/2019) besok,” ungkapnya. Kamaru berharap, kepada seluruh CPNS tetap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Hak kalian adalah gaji dan kewajiban kalian bekerja dengan baik,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, selain gaji yang langsung di terima hari ini. Pemda juga sudah menyediakan anggaran untuk Pra Jabatan yang rencananya akan dilaksanakan usai pelaksanaan Hari Raya Idhul Fitri tahun 2019.

“Jadi untuk Pra Jabatan tidak di pungut biaya. Pemda sudah mengalokasikan anggaran untuk itu,” tambahnya. (Advetorial)

Komentar