BOGANINEWS BOLTIM – Beredarnya surat edaran nomor 690/ll/l/2019 yang ditandatangani Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Musri Pasambuna, membuat warga Boltim resah.
Salah satu bunyi surat tersebut, para pelanggan PDAM di Botim, telah diperingatkan untuk membayar tagihan air di atas tanggal 6 sampai 25 setiap bulan berjalan. Dan jika pembayaran di atas tanggal 25 maka bakal kena denda. Dalam surat itu juga mempertegas, bahwa pemutusan air bakal diberlakukan, jika tanggal 30 bulan berjalan tidak ada pembayaran.
Menanggapi surat dari PDAM tersebut, warga Boltim pun kecewa. Seperti disampaikan sejumlah warga Desa Bulawan Kecamatan Kotabunan, biasanya setiap tiga bulan baru melakukan pembayaran tidak ada pemutusan. Tapi sekarang baru satu bulan belum dibayar, PDAM akan melakukan pemutusan sambungan air.
“Ini ancaman bagi pelanggan. Biasanya setiap tiga bulan baru saya bayar air, tidak ada ancaman seperti pemutusan sambungan,” kata Pandi warga setempat yang mengaku kecewa dengan pelayanan PDAM.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Boltim Sehan Landjar angkat bicara. Bupati menegaskan agar masyarakat Boltim tidak usah membayar meteran air. “Untuk rakyat Boltim tidak usah bayar rekening air, biar di putus. Pemda akan ambil alih soal itu, karena sampai saat ini PDAM Bolmong tidak pernah bayar pajak ke Pemda Boltim,” tegas Bupati.
Lanjutnya, ada beberapa fasilitas yang digunakan PDAM Bolmong adalah milik Pemda Boltim. “Untuk masyarakat Boltim yang mengunakan air dari PDAM Bolmong tidak usah bayar, terutama di kecamatan Nuangan, karena ada fasilitas seperti bak penampung dan pipa itu di bangun oleh Pemda Boltim,” jelas Bupati. (Agung)
Komentar