BOGANINEWS , BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan jajaran ad hoc.
Terbukti Satu Pengawas Tempat Pemungut Suara (PTPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena ikut terlibat dalam politik praktis,.atau terlibat dalam kegiatan kampanye di salah satu partai politik (Parpol).
“Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. Kami lakukan penelusuran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto,.saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2024).
Ketua Bawaslu Boltim menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru saja dilantik, telah mengikuti kegiatan kampanye salah satu parpol pada 27 Januari 2024, di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad.
Mutahir menuturkan, saat itu yang bersangkutan turut bersama – sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.
“Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye,” tuturnya.
Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislatif dari salah satu parpol.
“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Mutahir, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” tegas Mutahir Mamonto.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar