BOGANINEWS, BOLTIM – Mengangkat anak (adopsi anak), tampaknya menjadi pilihan bagi sebagian pasangan yang sudah lama menikah, tapi belum memiliki keturunan.
Namun mengadopsi anak ternyata tak semudah yang kita kira, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, Rudi S. Malah kepada BoganiNews.com, Kamis (19/9/2019).
“Untuk mengadopsi anak secara sah, Negara sudah mengatur tata cara adopsi anak dalam Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disertai dengan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi). Selain itu, mekanisme adopsi anak juga sudah dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (Permen), tentang persyaratan pengangkatan anak,” terang Rudi.
Menurutnya, anak angkat ini statusnya sangat lemah, terutama masalah pembagian harta warisan. Anak angkat tidak akan dapat harta warisan, atau tidak ada hak atas harta bapak dan ibu tiri, kecuali diberikan atau dihadiahkan kepadanya.
“Risikonya ke kita sendiri. Makanya harus melapor ke pemerintah, jika ingin mengadopsi anak. Urusanya sangat ribet mulai dari Dinsos, Pengadilan, Kepolisian, Perlindungan anak, juga ada beberapa berkas dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengadopsi anak. Harus ada surat legalitas. Semua di atur dalam undang undang,” paparnya.
Ditambahkannya lagi, untuk anak perempuan yang di segel, akan mengalami kesulitan jika sudah dewasa dan akan menikah. “Ketika anak yang kita adopsi ini sudah dewasa dan ayah angkatnya mau menikahkan anak ini, maka harus di walikan,” ucapnya. (Agung)
Berikut Syarat menjadi orang tua angkat sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 :
1. Terbukti sehat baik dari segi jasmani maupun rohani.
2. Usia minimal 30 tahun dan usia maksimal 55 tahun.
3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
4. Merupakan warga negara yang baik dan tidak pernah terlihat kasus kriminal.
5. Sudah menikah minimal 5 tahun.
6. Bukan merupakan pasangan sejenis.
7. Belum memiliki anak, atau hanya memiliki 1 anak.
8. Memiliki kemampuan Finansial dan Sosial yang baik.
9. Mendapatkan izin dan persetujuan dari orang tua atau walik anak.
10. Membuat surat pernyataan yang menerangkan maksud pengangkatan adalah dengan tujuan yang terbaik untuk kepentingan anak, baik dari sisi kesejahteraan dan perlindungan.
11. Memiliki laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
12. Sudah mengasuh anak minimal 6 bulan setelah izin pengasuhan didapatkan dari orang tua/wali.
13. Mendapatkan izin dari Kepala Instansi Sosial Provinsi atau daerah setempat.
Sedangkan persyaratan calon anak angkat juga, sudah dijelaskan dalam Pasal 6 Permen, tentang Calon Anak Angkat yang meliputi :
1. Anak masih berusia di bawah 18 tahun.
2. Merupakan anak yang ditelantarkan atau terlantar.
3. Berada di bawah pengasuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak.
4. Membutuhkan bantuan perlindungan khusus.
Sumber : Dinsos Boltim
Komentar