BOGANINEWS, BOLTIM – Sekertaris Desa (Sekdes) Motongkad Selatan, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Leli Manusu, membantah adanya penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) atas pembelian 18 unit mesin katinting.
Baca juga: https://boganinews.com/2019/06/sangadi-motongkad-selatan-sesalkan-dugaan-penyalahgunaan-anggaran-dandes/
“Soal berita di media tentang pembelian 18 unit mesin katinting, saya tidak pernah merubah RKA, RPJMDes ataupun RKPDes atas kemauan saya sendiri,” aku Sekdes. Dijelaskannya, ia menginput APBDes sesuai dengan apa yang ada. Mulai dari berita acara kegiatan maupun usulan dari masyarakat, termasuk usulan dari setiap Kepala Dusun (Kadus) yang ada.
“Di dalamnya termasuk pembelian mesin katinting. Kemudian saya ada dasar dokumen pendukung dari hasil musyawarah yang sudah dilaksanakan bersama dengan pihak pemerintah desa dan masyarakat. Semuanya ada berita acaranya yang ditanda tangani oleh Sangadi, BPD, beserta perwakilan rapat lainnya,” jelas Leli.
Lanjutnya, daftar hadir beserta dokumentasi penandatangan berita acara dan kegiatan dari usulan-usulan masyarakat, termasuk usulan dari setiap kepala dusun semuanya ada.
“Memang benar ada program skla prioritas. Mulai dari pembuatan PAUD, drainase, pembuatan BPU dan lain lain. Karena ada silpa, dana tahun lalu yang belum dibelanjakan lewat APBDes, maka di lihat kembali apa yang jadi usulan dari masyarakat termasuk katinting,” terangnya.
Diungkapkannya, nelayan di desanya bukan hanya ada 5 orang. Namun di dusun I berjumlah 15 orang dan dusun II ada 5 orang.
“Data ini sesuai degan laporan dan usulan nama dari masing-masing kepala dusun. Sebenarnya dusun II ada lima orang, jadi masih ada dua orang yang belum dapat pastinya. Sedangkan kata pak Sangadi (kepala desa), bahwa nelayan hanya lima orang di sini. Yang benar adalah yang memiliki KTP nelayan hanya 5 orang,” ungkap Sekdes. (Agung)
Komentar