BOGANINEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, diwakili Sekda Sonny Warokka, Kamis (18/6/2020) bertempat di Kantor Bupati, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada Tiga penjabat dilingkungan Pemkab Boltim.
Tiga jabatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Untuk Kepala Dinas Pertanian, sebelumnya dijabat oleh Ir. Setiono yang saat ini memasuki masa pensiun dan di isi oleh Mat Sunadi sebagai Plt. Sedangkan Sekretaris Dinas Perpustakaan di isi Mahmud Mokoagow sebagai Plt, karena pejabat yang lama Han Lolangion, telah pensiun TMT Juni 2020 ini. Dan untuk Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, di isi Muhtar Gaib, sebagai Plt karena terjadi kekosongan setelah mengantikan jabatan Mat Sunadi.
Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Sonny Warokka, menyampaikan, di tengah kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sehingga penilaian pimpinan terhadap kinerja seluruh aparat pemerintah daerah
tetap berjalan.
“Pengisian dan pergeseran jabatan pada hari ini, terjadi karena ada pejabat yang telah pensiun dan masuk pada masa pensiun
atau MPP. Untuk itu, saya berharap kepada penjabat yang baru, agar menjalankan tugas ini dengan baik sesuai Tupoksi, karena ini adalah amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Masing masing berpegang pada Trimarta pengabdian yaitu, disiplin, loyalitas dan profesionalisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN Sebagai Guidence,” terang Sekda.
Selanjutnya, kepada pejabat yang memasuki masa pensiun, diucapkan banyak terima kasih. “Saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian, dedikasi dan kerjasamanya selama ini. ASN walaupun telah pensiun, namun masih dapat dimintakan saran dan pendapat demi untuk kemajuan Boltim,” ucap Sekda.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKPSDM, pejabat yang lama
dan ASN dari ketiga dinas tersebut. (Agung)
Komentar