Polres Boltim Musnahkan 1.320 Liter Babuk Miras dan 50 Knalpot Bising

BOGANINEWS, BOLTIM Polisi Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (19/4/2021) bertempat di halaman Mapolres Boltim, memusnahkan Barang Bukti (Babuk), sebanyak 1.320 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan 50 knalpot bising.

Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK mengatakan, cap tikus yang dimusnahkan berkadar alkohol antara 50 hingga 70 persen.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Adapun Babuk Minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Boltim dan Polsek jajaran. Sedangkan knalpot bising tersebut hasil Operasi Keselamatan Samrat 2021,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, dampak pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan, pembunuhan, juga kecelakaan lalu lintas.

“Peredaran minuman beralkohol harus diawasi dan ditindaklanjuti dengan serius. Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama saat Bulan Ramadhan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Forkopimda Boltim. Diantaranya, Asisten II Kabupaten Boltim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Boltim, Kasubsi Intelijen Kejari Kotamobagu, Pabung Kodim 1303/Bolmong, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat utama Polres Boltim.

Sebelum pemusnahan Babuk, pertama dilakukan pembacaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN), dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kemudian pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Boltim beserta seluruh tamu undangan.

Barang bukti (Babuk) minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dipotong, dihancurkan menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi. (Agung)

Komentar