Polres Boltim Berhasil Amankan 23 Gelon Cap Tikus

BOGANINEWS, BOLTIM Peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil digagalkan. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan aparat kepolisian untuk mengungkapkan peredaran miras di wilayah tersebut.

Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK menjelaskan, pengungkapan peredaran miras Captikus jenis cakram ini berdasarkan informasi yang diterima Reskrim Polres Boltim dari masyarakat pada Selasa (16/3/2021) kemarin sekira pukul 23.30 WITA.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Dari informasi warga ada kendaraan jenis pick up yang dicurigai masuk ke Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan, dengan membawa miras cap tikus,” jelas Irham Halid, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Selanjutnya kata Kapolres, satuan Reskrim kemudian bersama-sama dengan perangkat desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai milik dari MS yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam rumahnya.

“Ada 23 galon berisi penuh minuman keras cap tikus jenis cakram. Miras ini langsung diamankan oleh tim opsnal kami dan dibawa ke Mapolres bersama dengan tersangka untuk proses selanjutnya,” beber Kapolres.

Dikatakannya, berdasarkan peraturan daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2014 terkait dengan pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1, dikenakan denda sebesar 50 juta ataupun kurungan Pidana selama 3 bulan. Hasil penelusuran Polres Boltim, berdasarkan keterangan dari yang diduga tersangka, asal barang ini dari daerah Motoling Minahasa Selatan dan rencananya miras ini akan didistribusikan atau akan diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan.

“Harga per galonnya ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkisar Rp. 450.000 sampai dengan Rp. 500.000. Nantinya pada daerah pemasaran Tutuyan ataupun Kotabunan akan di ecer dengan kemasan per 600 ml atau dalam kemasan botol mineral dijual seharga 20 ribu sampai 25 ribu per kemasan botol,” jelasnya.

Adapun kadar alkohol cap tikus jenis cakram ini 40% dan jika dibakar dengan korek api akan menyala. “Upaya yang kita lakukan sebagai bentuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Boltim sebagai akar masalah, karena berapa tindak pidana yang terjadi di wilayah kami diantaranya kasus-kasus seperti penganiayaan yang dilatarbelakangi para pelaku ini didahului sudah mengkonsumsi miras jenis cap tikus,” papar Kapolres. (Agung)

Komentar