PKM Kotabunan dan Biang Desa Sepakati Ibu Hamil Harus Ditangani Tenaga Medis

BOGANINEWS, BOLTIM – Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Puskesmas Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), sekaligus penandatanganan persetujuan pihak PKM dan Biang Kampung.

Kepala Puskesmas (Kapus) Kotabunan Dr. Marzuki Abdul, kepada media ini menjelaskan, dalam musyawarah tersebut, pihak PKM dan Biang Kampung telah menandatangani persetujuan, bahwa setiap Ibu Hamil (Bumil) agar punya kesadaran melahirkan di Pustu maupun Puskesmas.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Keputusan ini sudah di SK kan oleh Kapus, juga dibentuk tim tanggap darurat. Kegiatan ini bertujuan penanganan ibu melahirkan untuk wajib dilakukan oleh tenaga medis, bukan biang desa. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Selain itu, demi meningkatkan kesadaran ibu hamil agar melahirkan (partus) di fasilitas kesehatan puskesmas, tanpa melahirkan di biang desa,” jelas Marzuki, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, peraturan tersebut merujuk pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum melahirkan, sampai pasca melahirkan. Itu dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak.

Lanjutnya, semua ibu hamil harus mendapat perhatian serius dan dipastikan kandungannya dalam kondisi sehat. Apabila ada keluhan tentang kesehatan, harus segera periksa di puskesmas.

“Kalau ada masalah atau gangguan beri tanda dan laporkan,” tegasnya. Ditegaskannya lagi, ada sanksinya bagi ibu hamil yang melahirkan di biang desa.
“Jika ada yang ditangani biang desa, maka sanksi berupa denda,”terang Marzuki.

Kagiatan ini melibatkan lintas sektor seperti kader kesehatan, Babinsa, Babinkamtibnas, Kepolisian, biang desa, serta masyarakat yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Kotabunan. (Agung)

Komentar