BOGANINEWS, BOLTIM – Gugatan mantan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, terkait pergantian Sangadi, di tolak oleh majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Manado, menerima ekspesi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolute) PTUN dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel mengatakan, kalau berkaitan dengan permohonan yang kemudian di tolak oleh PTUN Manado, itu berarti hakim punya analisa apa yang menjadi gugatan oleh penggugat itu mungkin tidak memenuhi unsur.
“Intinya, apa yang menjadi bukti dan saksi-saksi yang di tunjukkan oleh Pemda dalam penilaian hakim, bisa jadi menjadi dasar penolakan,” kata mantan Kabag Hukum ini, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Boltim, Cindy Mongkaren, mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut PTUN Manado menolak sepenuhnya terhadap gugatan tersebut.
“Pasti, soal keputusan yang telah dijatuhkan ke mantan Sangadi Bongkudai itu sudah sesuai kewenangan Bupati. Dan untuk keputusan, oleh hakim itu adalah adil dan sebenar-benarnya,” kata Cindy.
Diketahui, dengan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Sangadi Bongkudai ke PTUN Manado, lantaran dirinya tidak menerima keputusan Pemerintah Daerah Boltim, untuk memberhentikan jabatannya atau dilakukan pergantian sebagai kepala Desa Bogkudai. (Agung)
Komentar