Pemkab Boltim Tindak Lanjuti Instruksi Kemendagri Terkait Percepatan Target Vaksinasi

BOGANINEWS, BOLTIM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menindak lanjuti surat instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota se Indonesia.

Surat instruksi dengan nomor 64 tahun 2021 tersebut, memuat tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi mengatakan, surat tersebut berisi mengenai ajakan ke masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

“Vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan imun tubuh guna pencegahan Covid-19, dimana target untuk Kabupaten Boltim sendiri hingga akhir tahun ini adalah 80 persen masyarakat sudah divaksin dalam upaya mencapai Herd Imunity,” jelas Eko.

Dikatakannya, dengan adanya surat instruksi ini, untuk mengantisipasi juga varian Covid terbaru yaitu varian Omicron.

“Menurut WHO varian Omicron masuk dalam kategori varian of concern (VOC) yakni varian ini merupakan mutasi dari varian dua sebelumnya yaitu Alfa Delta. Penularan varian Omicron ini lebih cepat,” ungkapnya.

Eko juga menambahkan, di dalam surat instruksi tersebut juga, memuat antisipasi penularan Covid-19, dengan pemberlakuan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia berlaku pada tanggal 24 desember 2021 sampai tanggal 2 januari 2022

“Intinya dalam rangka mempercepat pencegahan penularan virus Covid-19, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk  sama-sama mensukseskan program vaksinasi massal, hal ini guna kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (Agung)

Komentar