BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar temu kerja, membahas kesepakatan teknis batas Kelurahan/Desa, bertempat di lantai III Kantor Bupati, Senin (24/5/2021).
Dalam sambutannya Bupati Boltim yang diwakili Sekertaris Daerah, Sonny Waroka, mengatakan, Desa harus memiliki Batas wilayah yang harus diatur, dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum.
Hal itu, kata Sonny, berdasarkan Undang-Undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan, “bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki Batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur, dan mengurus, urusan-urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui, dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.”
Menurutnya, Desa juga merupakan Pemerintahan yang dekat sekali dengan masyarakat.
“Karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi, tentang program-program pemerintah baik pemerintah Daerah maupun pusat,” ungkapnya.
Harapan Sekertaris Daerah
Ia berharap, lewat kegiatan ini nantinya, ada penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis.
“Sebab hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kegiatan yang dibuka Sekertaris Daerah (Sekda) Sonny Waroka, diprakarsai Bagian Tata Pemerintahan Boltim (TaPem), yang turut dihadiri oleh, Kabag Tapem dan Otda, Ikhlas Pasambuna S.STP., Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Agus Makmuriyanto, ST., M. Si, Para Camat dan Kepala Desa se Boltim.
Reporter : Agung Redaktur : Usman Anapia
Komentar