Pemkab Boltim, Gelar Konsultasi Publik Proses Legislasi Perda KPPLP RT/RW Tahun 2013-2033

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Proses Legislasi Perda (KPPLP) RT/RW tahun 2013-2033, bertempat di lantai III kantor Bupati.
Kegiatan ini, di buka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Boltim Sony Waroka, Rabu (11/9/2019) yang dihadiri Kadis PUPR Sahrul Abdul Muis, Ketua Tim Tenaga Ahli Dr. Linda Tondobala, Kepala Bepeda Ikhsan Pangalima,  Pimpinan SKPD, Camat, dan Kepala Desa (Sangadi) se-Boltim.
Pada kesempatan itu, Asisten II Sony Waroka menyampaikan, pentingnya draft dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), untuk dipahami bersama untuk pembangunan daerah. “Harus dipahami bersama dan pelajari dokumen sebagai kontribusi legislasi ini. Kedepan untuk keberlangsungan pembangunan di daerah,” jelas Waroka.
Menurutnya, pertemuan saat ini sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Dimana RT/RW  tahun 2013-2033 sudah bisa direvisi.
“Untuk memperbaiki ini, bisa dilakukan selama 5 tahun sesuai yang tertuang dalam undang-undang revisi RT/RW,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam hal mengenai tata ruang, Boltim sudah berkontribusi besar pada skala Nasional.
“Itu sudah pak Bupati sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan tata ruang, ketika meninjau Kawasan Ekonomi Khusus dan Pariwisata di Likupang. Jadi Boltim sudah berkontribusi besar, berkaitan dengan tata ruang pada skala Nasional,” terang Waroka. (Agung)

Komentar