BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Desa Nuangan Barat Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ikuti Penyuluhan asosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga dari Polres Boltim.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (5/11/2024) di kantor balai desa Nuangan Barat, juga dihadiri Penjabat Sangadi Nuangan Barat Evendi Suangi SP,d,
Sekretaris desa Darwis Lauma, perwakilan dari dinas PMD Pian Dadu, dari Kepolisian Boltim Melky Maabuat Kanit Tipikor, para Kepala dusun, BPD dan perangkat desa Nuangan Barat lainya.
Penjabat Sangadi Nuangan Barat Evendi Suangi mengatakan maksud dari kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum juga perlindungan masyarakat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga dari Tipikor Polres Boltim, guna memberikan edukasi sosialisasi kepada pemerintah desa akan penyelenggaraan program kegiatan dan tata kelola keuangan desa.
“Kami dapat materi dari Dinas PMD bapak Pian Dadu terkait bagimana melaksanakan pemerintahan di desa, pengelolaan keuangan, pemberdayaan masyarakat dan bagaimana menjalankan program kegiatan di desa degan mengunakan Dana Desa DD dan Angaran dana desa ADD secara tepat sasaran tanpa kena hukum,” aku Evendi Suangi.
Sedangkan materi dari Kepolisian Boltim Melky Maabuat bagian Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) menjelaskan juga menghimbau kepada kami tentang cara pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan dana desa ADD dan DD harus sesuai perencanaan peruntukan dan jelas transparansi. Jangan salah mengunakan DD/ADD, bagi Sangadi sekretaris dan jajaran aparat desa Jagan sampai menyalahgunakan wewenang, pemakaian uang negara dana desa atau sampai tersandung korupsi. Itu bisa berurusan degan APH.
Jadi dalam pengelolaan keuangan DD/ADD di desa harus bermula dari musyawarah desa, perancanaan, sesuai prosedur, harus transparan, akuntabel, bukti SPJ program kegiatan di desa yang mengunakan dana desa,” ujarnya.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar