BOGANINEWS , BOLTIM – Sangadi dan Aparatur Pemerintah Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ikuti Sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di desa tahun 2024.
Kegiatan tersebut juga mengandeng dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga dari Polres Boltim.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (22/11/2024) di kantor balai Desa Matabulu juga dihadiri Sangadi Pario Mokoginta S,P.d, Sekdes, BPD perangkat desa Matabulu, Camat Nuangan Mursid Mamonto, S,P.d. dan dari Kepolisian Boltim Kanit Tipikor IPDA Melky Maabuat Kapolsek Nuangan Reynold Wowor S.Sos Inspektorat Boltim dan Sekretaris Inspektorat Ari Purwadi Fredie A Ochotan.
Mengawali sambutanya Sangadi Matabulu Pario Mokoginta mengatakan maksud dari kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di desa tahun 2024, dari Polres Boltim, Inspektorat Boltim, dan Camat, guna memberikan edukasi sosialisasi kepatuhan dan pemahaman kepada pemerintah desa akan penyelenggaraan program kegiatan dan tata kelola keuangan desa.
“Kami dapat materi dari Polres Boltim, dan Inspektorat, bagimana melaksanakan pemerintahan di desa, pengelolaan keuangan, pemberdayaan masyarakat dan bagaimana menjalankan program kegiatan di desa degan mengunakan Dana Desa DD dan Angaran dana desa ADD secara tepat sasaran tanpa kena hukum,” aku Sangadi.
Sedangkan dan Kepolisian Boltim Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) menjelaskan juga menghimbau kepada kami tentang cara pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan dana desa ADD dan DD harus sesuai perencanaan peruntukan dan jelas transparansi. Jangan salah mengunakan DD/ADD, bagi Sangadi sekretaris dan jajaran aparat desa Jagan sampai menyalahgunakan wewenang, pemakaian uang negara dana desa atau sampai tersandung korupsi. Itu bisa berurusan degan APH.
Jadi dalam pengelolaan keuangan DD/ADD di desa harus bermula dari musyawarah desa, perencanaan, sesuai prosedur, harus transparan, akuntabel, bukti SPJ program kegiatan di desa yang mengunakan dana desa,” ujarnya.
Tentunya kami memahami dan akan menjalankan program kegiatan desa degan dana desa DD ADD secara aturan, transparan, akuntabel, dan jelas,” ucap Sangadi Pario Mokoginta.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar