BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), untuk penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono, dengan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, terkait pembentukan produk hukum daerah, serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Manado, Selasa (18/5/2021).
Pada kegiatan tersebut, Bupati Boltim menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulut, dengan adanya kerja sama ini yang diperkuat dengan penandatanganan MoU.
“Sasaran utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pemkab Boltim dalam penyusunan dan penegakan produk hukum hak kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran masyarakat, terlebih kepada para pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” jelas Sachrul.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan, serta fasilitas terkait pembentukan produk hukum daerah, serta perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya.
“Perlindungan ini guna mencegah penyalahgunaan hak cipta atau merk oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan berisiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari hak cipta atau merek,” kata Bupati.
Ia juga berharap, kerjasama ini akan terus terjalin, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kontribusi yang positif, agar nantinya bisa melahirkan regulasi yang baik, taat azas, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
“Melalui MoU ini diharapkan, Pemkab Boltim dapat mendapatkan bantuan dalam hal perencanaan penyusunan Perda, naskah akademik, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal,” terang Sachrul.
Senada yang dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono, bahwa nota kesepahaman kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan. “Ini bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas di bidang pembentukan produk hukum daerah, antara Pemkab Boltim dengan Kanwil Kemenkumham Sulut,” jelas Lumaksono.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, maka Pemkab Boltim dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut. “Ada beberapa pelaksanaan perencanaan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah,” paparnya.
Diketahui, turut hadir dalam penandatanganan MoU antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut dan Bupati Bolsel diantaranya, Sekda Boltim Sonny Warokka, Kepala Disperindag Norma Linggama, Kepala Diskominfo Ikhlas Pasambuna, serta Kabag Hukum Pemkab Boltim Hendra Tangel. (Agung)
Komentar