BOGANINEWS, BOLTIM – Panitia pelaksana pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), di Desa Dodap Induk, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli).
Dari pengakuan salah satu warga Dodap, untuk pelaksanaan pemilihan BPD itu di pungut biaya. “Kami sudah menghubungi Dinas PMD, untuk persiapan pemilihan BPD itu tidak dipungut biaya. Sehingga kami berharap, PMD sebagai instransi terkait, dapat mengawasi panitia pelaksana pemilihan BPD,” harapnya, Senin (11/4/2022)
Lanjutnya, panitia pemilihan BPD, meminta uang pendaftaran Rp 350 ribu hingga 500 ribu rupiah untuk setiap bakal calon. “Menurut kami ini sudah terjadi Pungli dan pemerasan hak secara materi. Sekali lagi tolong di awasi,” kata salah satu warga Dodap, yang enggan menyebutkan identitasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa para panitia adalah aparat Desa Dodap Induk, selaku penyelenggara pelaksanaan pemilihan BPD. “Jadi yang pungut biaya selaku panitia, juga aparat desa,” ungkapnya.
Adanya laporan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel mengatakan, tidak ada uang pendaftaran, yang ada hanya pemasukan berkas administrasi bakal calon BPD.
“Terkait pendaftaran calon BPD tidak ada biaya apapun. Untuk panitia pemilihan BPD diambil dari aparat desa yang merupakan tugas tambahan sebagai aparat dan itu ada SK panitianya,” jelasnya.
Hendra juga menjelaskan, adapun pendanaan pelaksanaan kegiatan pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBD, APBDES dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tambahnya.
Diketahui, dari total 81 Desa di Kabupaten Boltim, sebanyak 57 Desa yang akan menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun ini yang sudah masuk tahapan pendaftaran calon.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar