BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), gelar sidang majelis kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada dua PNS berinisial MK dan PI, pelangaran berupa penyalahgunaan Media Sosial (Medsos) dan penyalahgunaan kendaraan dinas.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Reza Mamonto pada media ini, sidang kode etik ASN di gelar Kamis pekan lalu, (8/7/2021) bertempat di ruangan Asisten tiga Pemkab Boltim.
“Pelanggaran kode etik PNS berupa penyalahgunaan sosial media dan penyalahgunaan kendaraan dinas. Yang di sidang dua orang PNS berinisial MK dan PI. Sanksi yang diberikan hukuman disiplin ringan berupa teguran dan penandatanganan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan demikian,” ujar Reza.
Imbuhnya, dengan adanya sidang kode etik ASN ini, pihaknya berharap kedepan semoga teman-teman PNS bisa lebih menjunjung marwah dan martabat PNS.
“Untuk para PNS agar lebih menjunjung martabat dan marwah kode etik ASN. Tingkatkan etos kerja, pelayanan kepada masyarakat, dan profesional dalam bekerja,” pintanya.
Turut hadir dalam sidang kode etik ASN yang di ketuai Sekertaris Daerah (Sekda) Sonny Waroka, Asisten tiga dan Samua TIM Majelis Kode Etik.
Reporter : Agung
Komentar