KPU Boltim Gelar Sosialisasi Aplikasi SIKADEKA, Juga Koordinasi Rancangan Titik APK/APS dan Jadwal Kampanye

BOGANINEWS , BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sabtu (18/11/2023), mengelar Sosialisasi Aplikasi SIKADEKA dan Rapat Koordinasi Rancangan Titik Alat Peraga Kampanye Serta Jadwal Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Sultan Raja Kotamobagu.

Kegiatan turut dihadiri Narumber dari Polres Boltim Kasat Intel iptu Rendi Sual, Ketua KPU Rusmin Mamonto, dan jajaran Komisioner KPU Boltim, Ikal Salehe, Wardoyo Elias, Nugroho Lasabuda, Adelina Abukasim dan Komisioner Bawaslu Boltim Harmoko Mondo, Narasumber dari Kesbangpol Boltim Ahmad Alhaed, juga Para pengurus Parpol dan Ormas.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Pada kesempatan itu Narasumber dari Polres Boltim Kasat Kasat Intel iptu Rendi Sual menjelaskan tentang berbagai surat Ijin yang harus dan tidak perlu ada surat ijin kegiatan keramaian.

“Salah satu contoh kegiatan yang tidak perlu ijin seperti HUT dan agenda Nasional, kegiatan sosial berupa gotong royong kemasyarakatan, yang penting tidak lebih dari 10 orang dan tidak ada alat musik tidak perlu surat ijin keramaian.

“Harapan kami pada parpol, Tim sukses, dan masyarakat tetap jaga Kamtibmas, jangan terprovokasi, isu isu yang hoax, dan jauh dari isu sara,” jelas Kasat Intel Polres Boltim.

Sementara itu dari Kesbangpol Boltim Ahmad Alhaed, mengatakan kami selaku Pemerintah yakni Kesbangpol, selalu koordinasi degan Bawaslu, KPU, dan instansi terkait, Satpol-PP, Diskominfo.

“Di Diskominfo seperti penyebaran informasi di media sosial, itu untuk mengantisipasi kerawanan dalam masa kampanye dalam pemilu juga mencegah ancaman gangguan dan stabilitas sosial, beredarnya isu Hoax dan provokasi.

Selanjutnya terkait pemasangan dan penertiban Alat Peraga Kampanye/Sosialisasi (APK/APS) Baleho, kami Kesbangpol dan Satpol-PP mengacu ke aturan yang ada, sejauh ini belum ada Perda secara khusus untuk mengatur itu, jangan sampe kita tindaki malah salah. Kita juga harus hati-hati dalam mengambil tindakan, jangan sampai sudah tertata dalam aturan per KPU dan aturan di Bawaslu untuk pemasangan APK/APS Baleho.

Harapan kami pemerintah kepada parpol, dan masyarakat agar di pemilu ini tetap jaga Kamtibmas, jangan terprovokasi, isu isu yang hoax, dan jauh dari isu Sara,” jelasnya.

Terpisah yang dijelaskan Harmoko Mondo dari Bawaslu Boltim, Ia memaparkan terkait Rapat Koordinasi Rancangan Titik Alat Peraga Kampanye Serta Jadwal Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, juga aplikasi SIKADEKA dana kampanyenya LLPDK Laporan Dana Kampanye.

“Terkait titik alat peraga kampanye, kita mengacu ke aturan yang ada, dan bersama pemerintah yakni instansi terkait Kesbangpol, Satpol-PP. Sedangkan terkait jadwal kampanye di masa Pemilu dan namanya hajatan atau kegiatan keramaian masyarakat terkait surat ijin keramaian penerbitan STTP dari kepolisian, nah kami berharap kepada pihak kepolisian bisa menyisipkan himbauan dari Bawaslu terkait himbauan kampanye Pemilu,” jelas Harmoko Mondo.

Adapun penjelasan dari Nugroho Lasabuda dari Komisioner KPU Boltim terkait Aplikasi SIKADEKA, LLPDK Laporan Dana Kampanye bagi Parpol.

“Terkait Aplikasi SIKADEKA Laporan Dana Kampanye bagi Parpol, nanti yang akan memeriksa laporan dana kampanye itu mitra kerja kami dari pusat Kantor Konsultan Publik bagian Audit, ada tiga yakni laporan dana kampanye, asal dana kampanye dan audit dana kampanyenya,” terang Nugroho Lasabuda.

Ikal Salehe dari Komisioner KPU Boltim juga menambahkan terkait Aplikasi SIKADEKA dan Rapat Koordinasi Rancangan Titik Alat Peraga Kampanye Serta Jadwal Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024.

“SIKADEKA juga sudah ada Website link nya, silakan bagi Parpol untuk klik dan masuk ke website SIKADEKA, untuk pelaporan dana kampanye dan Tim kampanye masing masing parpol,” singkat Ikal Salehe.

Ikal Salehe juga menjelaskan terkait titik pemasangan alat peraga kampanye Baleho APK/APS kepada para peserta Parpol.

“Jadi untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baleho kita sepakati titik dilarang, dan sesuai aturan perda, juga fasilitas umum yang tidak bisa seperti bahu jalan yang menghalangi jalan bagi pengendara. Namun aturan titik pemasangan alat peraga kampanye semua sesuai Perda peraturan KPU dan rana Bawaslu, dan sesuai kesepakatan yang kita bahas tadi,” pungkasnya.

 

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar