KPU Boltim Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024, Cek Sini Persyaratannya

BOGANINEWS, BOLTIM – Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Boltim
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Ikal Salehe, Selasa 23 April 2024.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Sesuai tahapan, pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai hari ini hingga senin 29 April 2024,” ujar Ikal.

Ia pun memastikan proses perekrutan PPK Pilkada ini akan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami profesional, sehingga itu proses perekrutan ini dipastikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ucapnya.

Sementara itu kata Ikal, untuk calon peserta PPK incumbent yang ingin kembali lanjut pada tahapan Pilkada, proses seleksi masih sama seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“PPK incumbent tetap mengikuti prosedur seperti halnya peserta lainnya. Hanya saja, bagi teman-teman PPK incumbent tentunya ada nilai plus karena sudah berpengalaman. Jadi sekali lagi kami pastikan proses perekrutan berlangsung terbuka dan transparan,” jelasnya.

Adapun untuk proses pendaftaran kata Ikal, bisa dilakukan secara online melalui website SIAKBA maupun bisa langsung datang ke Kantor KPU Boltim.

“Untuk pendaftaran dan dokumen persyaratan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/,” terangnya.

Berikut syarat dan ketentuan rekrutmen PPK Pilkada tahun 2024.

Persyaratan Calon PPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, format terdapat di juknis dan SIAKBA.

Sumber : KPU Boltim

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar