Kementerian Pertambangan RI Cabut Izin KUD Nomontang

BOGANINEWS, BOLTIM – Usaha Pertambangan Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sudah tidak mengantongi izin operasional alias Ilegal.

Pasalnya Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di cabut oleh Kementrian Pertambangan Republik Indonesia, juga pihak KUD Nomontang tidak memperpanjang lagi ijin Koperasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto, S.E, mengungkapkan kalau izin KUD Nomontang sejak lama sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi untuk izin usaha pertambangan sudah dicabut oleh Kementerian Pertambangan, kemudian izin koperasi kurang lebih dua tahun tidak diperpanjang lagi,” ungkap Deny kepada awak media belum lama ini.

Dijelaskannya, soal tindakan Pemerintah Daerah sendiri terkait hal itu yang terkesan ilegal, Deny mengatakan, izin usaha tersebut secara tidak langsung ilegal.

“Bagi siapapun yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah itu sudah pasti ilegal,” katanya.

Jika kemudian hari masih ada yang melakukan aktifitas pertambangan di lokasi itu, dan mengatasnamakan KUD Nomontang, maka yang bertangung jawab adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Yang bertangung jawab bukan lagi dari Pemerintah Daerah, karena yang mencabut izin itu langsung dari pemerintah pusat. Maka mereka (KUD Nomontang) yang melakukan aktivitas disitu akan berurusan dengan APH,” jelasnya.

Dinas terkait juga sudah melakukan upaya untuk menghubungi pihak KUD melalui telpon seluler namun tidak ada respon atau jawaban.

“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak KUD Nomontang, namun tidak ada respon dan terkesan mengabaikan,” ucapnya.

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar