BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Inspektorat dalam waktu dekat akan menindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait aset.
Kepala Inspektur Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna, Kepada sejumlah awak media, membenarkan informasi tersebut.
“Kita di beri waktu 60 hari. Nanti saya koordinasikan dengan Badan Keuangan Bidang Aset, agar secepatnya mereka membentuk tim, tapi harus ada SK sebagai bentuk penelusuran aset -aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maupun masih diketahui keberadaannya. Ini harus ditindak lanjuti, agar ada penyusutan jika memang aset sudah tidak layak,” jelas Hardiman, Selasa (31/5/2022).
Hardiman juga menambahkan, Bupati setelah menerima predikat WTP di gedung BPK RI beberapa pekan lalu, kepada media membenarkan adanya catatan BPK berkaitan dengan aset.
“Saat ini rekomendasi sudah diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Nantinya menunggu respon dan petunjuk Bupati mengenai SK Tim Penelusuran Aset. Dari catatan BPK itu, sudah jelas seperti apa penertiban aset yang dimaksud. Namun status aset ini akan ditelusuri secara detail, baik itu aset bergerak atau pun tidak bergerak,” pungkasnya.
Reporter:Agung Mokodompit
Komentar