BOGANINEWS , BOLTIM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K,.M.Tr.Opsla, memimpin langsung kegiatan press release terkait kasus pembunuhan dan pencurian bocah 8 tahun Kecamatan Tutuyan,
Bertempat di Mako Polres Boltim pada hari ini Jumat (19/1/2024), Kapolres Boltim didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas S.Sos mengatakan perkara ini jelas tentang pembunuhan anak dan pencurian uang.
“Awalnya ekitar pukul 18.00 WITA ada informasi dari masyarakat Lorong Baret desa Tutuyan III Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim bahwa ada seorang anak bernama Inisial TAM umur 9 Tahun telah hilang kemarin Kamis (18/1/2024). Nah berdasarkan informasi tersebut polres Boltim melakukan konfirmasi kepada orang tua korban dan menanyakan akan informasi tersebut, dan orang tua korban mengatakan benar bahwasanya anaknya bisanya pulang pukul 14.00 wita untuk belajar mengaji sudah tidak kunjung ada. Selanjutnya pada pukul 19.00 WITA kami dari pihak kepolisian dan masyarakat langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut, dan sekitar pukul 20:00 WITA dalam proses pencarian ditemukanlah sesosok mayat anak perempuan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban dalam posisi tertelungkup, degan kondisi kepala terputus dan kepala sudah diposisikan. Saat itu di TKP langsung diamankan degan cara pemasangan polis Line untuk dilakukan PTTKP dan Pola TKP. selanjutnya terhadap korban langsung dibawah ke Puskesmas Tutuyan untuk penanganan visum,” beber Kapolres.
Lanjutnya sedangkan dari tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan pengembangan degan mencari informasi di toko emas apakah ada orang yang melakukan menjual perhiasan emas dan benar salah satu pemilik toko emas logam jaya di desa Tutuyan degan inisial Rusdy menjelaskan ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal, degan membawa seorang anak balita laki laki, pada sore hari sekitar pukul 12.30 WITA ada menjual kalung emas, dan sudah dibayar senilai 3.670.000,” jelas Kapolres Boltim.
Kapolres menerangkan awal pembunuhan, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur. Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.
“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus. pelaku pun langsung mengambil perhiasan emas korban dan menjualnya di toko emas,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Adapun kronologi kejadian menurut hasil lidik sementara kata Kapolres bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga tutuyan III yang tak lain adalah suadara dari korban itu sendiri yang bermotif faktor ekonomi.
Sementara itu kejadian pembunuhan itu terjadi pada kemarin kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, Sementara itu korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan oleh warga setempat sudah tak bernyawa di selokan belakang perkampungan desa tutuyan III kurang lebih pukul 19.00-20.00 malam.
Dari hasil pengembangan kasus oleh pihak Reskrim bahwa otak pembunuhan sadis itu terungkap sekitar kamis pukul 21.00 WITA dan pelaku ditangkap dirumahnya.
“Barang – barang korban yang hilang berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin.Dari pengakuan tersangka bahwa semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan yang berlokasi di desa tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000, dari hasil penjualan perhiasan korban itu pelaku membeli 1 buah cicin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP infinix smart 8 seharga Rp.1 juta, pempers, susu 900 gr ditoko indomart dengan harga Rp.150 ribu serta voucer dan kartu perdana Rp. 85 ribu,” urai Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengantongi barang bukti yang disita oleh pihak penyidik 1 pakaian terusan (daster) berwarna corak hitam putih dan cokelat, uang sejumlah Rp.1.612.000, satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cincin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gram, 1 buah gelang emas 1 gram, 1 buah cincin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku dan 1 buah pisau dapur.
Pelaku kata Kapolres dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, dan paling ringan 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik reskrim dirutan polres Boltim,”
Pelaku saat ditanya oleh wartawan, mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya karena menginginkan perhiasan emas anak tersebut.
Reporter Agung Mokodompit
Komentar