BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menegaskan kepada seluruh Caleg (Calon Legislatif) maupun Partai Politik (Parpol), untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang, pada tanggal 14 sampai 17 April 2019 menjelang pencoblosan.
Hal itu ditegaskan Pimpinan Bawaslu Boltim Koordinator Bidang Penindakan Penanganan Pelanggaran Sengketa (HP3S), Hariyanto SE, Kamis, (11/04). Menurutnya, kampanye dalam bentuk apapun di platform Media Sosial (Medsos) saat masa tenang Pemilu 2019 dilarang.
“Di masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye sosialisasi politik. Apa bila ada kandidat atau tim yang melakukan hal itu, maka sanksi menanti kepada kandidat tersebut,” tegas Hariyanto saat bersua awak media BoganiNews.com.
Lanjutnya, jika kedepan ada kandidat dan tim melakukan kampanye di minggu tenang, maka bakal diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Contoh, seperti pelanggaran konten kampanye di Medsos, tidak hanya menyangkut hukum Pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kalau sampai melanggar tindak pidana Pemilu kata Hariyanto, pihaknya juga akan rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain. “Atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh Panwas Kecamatan (Panwascam), Panwas Desa dan PTPS, agar lebih jeli mengawasi dalam waktu minggu tenang.
“Jangan sampai ada kandidat maupun tim melakukan blusukan maupun hal lain atas kepentingan pelaku kandidat tersebut,” katanya. (Agung).
Komentar