BOGANINEWS, BOLTIM – Sangadi Desa Bai Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hamdi Lamaluta melaporkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), masa jabatan kepala Desa (Kades) tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Diketahui LPPD adalah bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran atau selama masa jabatan Kepala Desa.
Dalam sambutanya Sangadi Hamdi Lamaluta didampingi istri tercinta Umi Modeong yang juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bai, memaparkan laporan kegiatan LPPD masa jabatan sangadi 2017 s/d 2022.
“Atas nama pribadi dan saya selaku Sangadi bersama ibu Ketua tim penggerak PKK Desa Bai, menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat Desa, lembaga Desa dan lapisan masayarakat yang sudah membantu pelaksanan kegiatan, pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan selama 6 tahun lamanya. Tidak lupa pula permintaan maaf yang sebesar besarnya dari kami, apabila selama dalam masa jabatan, kami banyak melakukan kesalahan, kehilafan baik di sengaja, maupun tidak disengaja,” ucap Hamdi Lamaluta dan Istrinya.
Dengan dilaporkan LPPD oleh Hamdi Lamaluta, maka berakhirlah masa jabatan Sebagai Sangadi Desa Bai, masa jabatan 2017-2022, selanjutnya akan diadakan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang masih menunggu pelaksanaannya oleh Pemkab Boltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar