BOGANINEWS, BOLTIM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Surat keputusan pemberhentian kepada kedua ASN tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir. Hi. Muhammad Assagaf, kepada yang bersangkutan disela-sela memimpin upacara Hari Bela Negara, Rabu (19/12/2018).
Menurut Sekda Boltim, Ir. Hi. Muhammad Assagaf, pemberhentian kedua ASN yakni DEM yang bekerja di Dinas Pertanian, karena yang bersangkutan sudah berbulan-bulan tidak disiplin masuk kantor, sedangkan kepada DM yang bekerja di Dinas PU, dengan pelangaran kasus korupsi dana desa beberapa waktu lalu.
“Jadi ASN DM ini terlibat kasus tindak pidana korupsi tentang pemanfaatan dana desa dan telah diputuskan pengadilan hukuman satu setengah tahun penjara, maka secara otomatis sesuai PP No 11 tahun 2017 dan UU No 5 tahun 2013 tentang pokok pokok kepegawaian, yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat tanpa hak pensiun. Dan yang satunya lagi yakni DEM, dikarenakan tidak masuk kantor lebih dari enam bulan dan tidak tahu kemana,” jelas Assagaf, kepada awak media BoganiNews.com, Rabu (19/12) di ruang kerjanya.
Ditegaskannya, kalau semuanya yang kami tindaki ini, agar supaya ASN tidak main-main dengan aturan yang ada. “Adapun ASN lain yang melanggar aturan, kami tindaki berupa penurunan pangkat, serta penundaan gaji. Ini menjadi contoh bagi ASN yang lainnya, bahwa kalian selalu dalam pantauan dari BKN, KSN, bahkan dari KPK tentang semua kinerja ASN,” tegas Assagaf.
Banyak yang dapat teguran kata Sekda, tapi baru kali ini saya pecat. “Aturan harus begitu, kalau tidak kami yang akan kena undang-undang pembiyaran,” terangnya. (Agm)
Komentar