DPRD Boltim Hearing JRBM, PT. ASA dan KUD Numontang

BOGANINEWS, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama instansi terkait, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan PT. JRBM, PT ASA dan KUD Numontang, terkait izin penambangan emas. Hearing tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Boltim, Selasa (2/6/2020).
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, didampingi Wakil Ketua I Medy Lensun dan Wakil Ketua II Muhammad Jabir bersama anggota dewan lainnya, menghadirkan pimpinan SKPD terkait dengan lingkungan, sumberdaya alam, perizinan, pendapatan dan koperasi, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan PT JRBM, PT ASA dan Ketua KUD Nomontang, untuk duduk bersama membahas permasalahan izin penabangan di Kabupaten Boltim.
“Dalam hal ini setiap perusahaan besar, atau pihak ketiga mitra kerja Pemkab Boltim seperti PT. ASA, PT. JRBM dan KUD Nomontang, serta perusahaan lainnya yang ada di Boltim, agar dapat mematuhi aturan yang ada di daerah. Mulai dari perizinan dan prosedur lainnya. Jangan hanya tahu masuk beroperasi, tapi kejelasan dan administrasinya tidak jelas, sehingga tidak ada PAD untuk daerah,” tegas Ketua DPRD Boltim.
Dikatakannya, sejumlah perusahaan pertambangan emas di Boltim, ada yang sedang melakukan aktivitas tambang, pasca tambang dan yang sedang melakukan eksplorasi. Ketua dewan juga mempertanyakan kewajiban perusahaan yakni perizinan dan pendapatan dari aktivitas penambangan, juga kewenangan dari pimpinan SKPD mulai dari Sumber Daya Alam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPTSP), serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKAD).
Untuk izin dan persolan lingkungan hingga kewajiban membayar landren dan royalti, KUD Nomontang menjadi sasaran pertanyaan tentang bagaimana mekanisme perizinan dan penyetoran yang dilakukan pihak KUD selama ini.
“Selama ini instansi terkait tidak mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin karena tidak ada kewenangan sesuai dengan Undang-undang Minerba. Sebab, proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan Pusat,” jelas Fuad. “Begitu juga dengan penerimaan daerah terkait landren dan royalti, pihak DPPKAD Boltim telah menyampaikan bahwa sesuai data yang ada sejak beberapa tahun terakhir belum ada,” jelas ungkapnya.
Menanggapi sejumlah pertanyaan dari Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar dan Wakil Ketua Medy Lensun dan Muhammad Jabir beserta anggota DPRD Boltim lainnya, Ketua KUD Nomontang Marlon yang didampingi Jamaludin menepis apa yang menjadi persoalan terkait aktivitas tambang di lahan seluas 215 hektar di bawah IUP KUD.
“Kami sudah melakukan pengurusan sejumlah izin sesuai dengan regulasi pertambangan. Dan untuk pembayaran royalti dan landren, kami tidak pernah menunggak dan untuk pembayarannya ke kas Negara aturannya berubah-ubah yang dulunya melalui kantor pos sekarang sudah melalui online. Kami sudah menyampaikan ke Bupati dan Ketua DPRD terkait bukti penyetorannya,” ungkap Jamaludin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun mengatakan, untuk lokasi KUD Nomontang yang berada di Desa Lanud Kecamatan Modayag, perlu ada penegasan dari KUD terkait aktivitas yang dilakukan oleh anggota KUD, seperti jarak penambangan dengan pemukiman.
“Pihak KUD perlu melakukan rencana pasca tambang. Misalnya mengembalikan lagi posisi tanah seperti semula,” terang Medy.
Senada dikatakan Anggota DPRD Sofyan Alhabsy, bahwa jangan selalu beranggapan tambang lebih dulu daripada desa, tapi bagaimana mencari solusi agar desa yang ada tidak hancur dan menjadi tanggungan daerah untuk memperbaikinya kemudian hari.
“Jangan menganggap bahwa tambang yang duluan ada dari desa, tapi bagaimana cara KUD menjaminkan luas lahan yang rusak akibat penambangan untuk dikembalikan lagi seperti semula, agar desa Lanud tidak hancur dan menjadi tanggungan daerah melalui APBD untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Untuk PT. JRBM dan PT ASA, DPRD dipertanyakan terkait kewajiban CSR dan beasiswa untuk Desa Binaan, serta bagaimana kelanjutan pembebasan lahan PT. ASA di wilayah Kotabunan yang belum ada kejelasannya.
“Proses kelanjutan dari pembebasan lahan dari PT ASA itu bagaimana? apakah dihitung sama antara lahan kosong dan lahan yang memiliki tanaman. Dan untuk eksploitasi kapan dimulai agar bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak,” kata Syamsudin Dama.
Pihak PT ASA yang diwakili oleh Reginal Pontoh, saat menanggapi sejumlah pertanyaan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan saran yang disampaikan kepada pimpinannya.
“Saya akan menyampaikan semua masukan dan saran kepada pimpinan saya. Untuk pembebasan lahan pihak perusahaan mempunyai harga yakni 25 ribu permeter untuk yang dipinggir jalan, dan yang ada di dalam 20 ribu permeter, serta tidak menghitung tanaman yang ada di dalam lahan. Sebab, jika dilakukan penghitungan tanaman dan lahannya dibayar sesuai dengan NJOP, maka nilainya murah. Sehingga perusahaan sudah mematok harga 20 sampai 25 ribu,” aku Reginal.
Yuzri yang mewakili pimpinan PT. JRBM mengatakan, dalam tahap pasca tambang yang akan berakhir pada tahun 2024, pihak JRBM masih melaksanakan sejumlah kewajiban seperti beasiswa di 10 desa binaan.
“Kami masih memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari desa binaan yakni tiga orang per desa dari 10 desa binaan. Untuk sejumlah saran dari DPRD Boltim, akan kami sampaikan kepada pimpinan di pusat,” katanya. (Agung)

Komentar