BOGANINEWS, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang, tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, pada Rabu (13/5/2020), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Boltim.
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, maka pihak legislatif telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 yang sebelumnya sudah diserahkan.
“Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang LKPJ kepala daerah yang direkomendasikan harus dibahas secara internal oleh DPRD. Hal ini sudah dilakukan sebagai bentuk perbaikan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terang Fuad
Selanjutnya kata Fuad, untuk dua buah Ranperda inisiatif yakni tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan juga fungsi melestarikan lingkungan hidup adalah merupakan hal yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaanya, perlu melibatkan semua pihak termasuk perusahaan. “Bahwa sinergitas pemerintah daerah dan perusahaan merupakan syarat utama dalam upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, agar dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat. Demikian juga dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal, mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Komentar