BOGANINEWS, BOLTIM – Polres Kabupatan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Sat Reksrim Polsek Urban Kotabunan, melakukan pengungkapan salah satu pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bolmong Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/28/III/SULUT/SPKT/RES-BOLSEL, FA Alias Fik warga Desa Tumbak Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan residivis pelaku curanmor berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Urban Kotabunan di Dua jalur Desa Tutuyan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Timur AKBP. Irham Halid, SIK mengatakan, pengungkapan berdasarkan koordinasi antara Polres Bolmong Selatan dengan anggotanya.
“Pada tanggal 11 Maret 2021 Satuan Reskrim Polres Bolsel datang di Polsek Kotabunan guna koordinasi dengan Polsek Kotabunan terkait pencarian tersangka Curanmor FA Alias Fik yang di duga melarikan diri ke daerah Kotabunan,” kata Kapolres, saat jumpa Pers.
Kapolres mengungkapkan, Selasa 30 Maret 2021 Pukul 15.30 WITA, anggotanya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah Hukum Polres Boltim.
“Saat mendapat informasi anggota langsung bergerak dan mendapatkan hasil, tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di jalur dua Desa Tutuyan, kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka. Kemudian tersangka langsung diamankan ke Polsek Urban Kotabunan,” ungkap Kapolres.
Mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Sulut ini menambahkan, pada saat anggota melakukan pengembangan HR Alias Har juga berhasil diamankan di wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
“Satu orang juga kita amankan dari hasil pengembangan. Perannya turut serta dalam transaksi jual beli motor hasil pencurian,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, anggotanya langsung membuat berita acara untuk penyerahan tersangka dengan barang bukti.
“Hasil pengembangan tersangka tidak ada TKP di wilayah hukum Polres Boltim. Saya langsung perintahkan anggota saya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Bolsel guna proses hukum selanjutnya,” terangnya. (Agung)
Komentar