BOGANINEWS, BOLTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan oleh pihak perusahaan.
Menurut Kepala Disnakertrans Boltim Irwan Kiai Demak, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembayaran THR karyawan oleh pihak perusahaan.
“Kemarin jika sudah ada juknisnya, maka seluruh perusahaan kita surati. Meskipun masih menunggu Juknis, ia juga menuturkan nilai THR yang diterima oleh karyawan berjumlah seperti penerimaan gaji pokok. Nilai THR seperti satu kali gaji, tapi kita tetap tunggu Juknis,” ungkapnya, Kamis (9/5).
Diungkapkannya juga, hanya ada beberapa perusahan memenuhi syarat yang mewajibkan membayar THR sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Hanya bagi perusahaan besar seperti, PT ASA, JRBM, Alfamart dan Indomaret. Sementara jenis usaha yang hanya memberikan upah sesuai perjanjian, tidak diwajibkan memberikan THR sesuai regulasi. Contohnya, seperti tahun sebelumnya, batas pembayaran THR oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. Batas tujuh hari sebelum lebaran ini merupakan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam hal ini, pihaknya akan membukan pos pengadua THR. “Kita juga membuka pos pengaduan, sehingga, karyawan yang tidak mendapat haknya akan terakomodir, dan didampingi,” jelas Kadis. (Agung)
Komentar