BOGANINEWS, BOLTIM – Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, sebanyak 339 pelamar CPNS Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang mengikuti tes Computer Asisted Test (CAT) beberapa waktu lalu, kembali diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi SKD.
Hal tersebut sesuai surat dari BKN Nomor : E 26-30/V 163-6/56 perihal seleksi SKD CPNS 2018, tentang berkenaan ditemukannya beberapa soal yang tidak lengkap sebagaimana tersebut dalam berita acara hasil SKD, maka pelamar yang termaksud dalam lampiran surat BKN diberikan kesempatan kembali untuk mengikuti tes.
Adapun ketentuannya antara lain, nilai SKD yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah hasil akhir SKD yang terakhir dilaksanakan. Kemudian, dalam hal SKD semula hasilnya lebih tinggi, maka yang digunakan adalah hasil SKD terakhir yang dilaksanakan. SKD sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesi I dan II. Pelamar yang tidak memanfaatkan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan, dengan alasan apapun tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya. Nama-nama peserta seleksi SKD yaitu sebagaimana dalam lampiran surat Kepala BKN tanggal 14 November 2018.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Boltim Robi Mamonto, untuk jadwal pelaksanaan seleksi dilaksanakan pada hari Selasa 20 November 2018, pukul 07.30 WITA. Untuk tempat pelaksanaan di Kantor Regional XI BKN Manado, Jalan A.A. Maramis KM.8, Paniki Bawah, Keluharan Mapanget.
“Pemda berharap tes ulang bagi 339 pelamar dapat memenuhi passing grade untuk memenuhi sebagian kuota yang tersisa dari formasi yang dibutuhkan,” harapnya. Hal ini katanya, merupakan peluang lulus bagi peserta tes ulang setelah tes kemarin dimana beberapa soal sempat error.
“Ini peluang lulus bagi peserta CPNS yang akan kembali mengikuti tes ulang. Mereka sudah ada bayangan soal dan itu dapat memicu serta memotivasi peserta setelah ada kebijakan dari BKN,” jelas Robi. (AM)
Komentar