BOGANINEWS, BOLTIM – Bersiaplah, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal menggelar seleksi terbuka lelang jabatan eselon II.
Hal itu disampaikan, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, saat ditemui awak media, usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-14 Kota Kotamobagu, bertempat di Ruang paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (24/5/2021).
Dijelaskannya, untuk pelaksanaan seleksi terbuka lelang jabatan, akan dilakukan secara besar-besaran.
“Semua jabatan eselon dua SKPD Pemkab Boltim akan dilelang,” bebernya.
Surat BKPSDM ke Kemendagri Telah Disetujui
Dikatakannya, BKPSDM Boltim telah mengirim surat ke Kemendagri untuk meminta izin terkait seleksi terbuka atau job fit jabatan eselon II.
“Jadi bagi para ASN tunjukan profesionalitas kalian, karena saat ini BKPSDM telah mengumumkan seleksi terbuka, silakan berkompetisi dan tunjukan kinerja pelayanan pada masyarakat yang terbaik,” ucapnya.
Imbuhnya, surat pertama terkait seleksi terbuka yang dikirim ke Kemendagri telah disetujui, dan akan segera ditindaklanjuti dengan surat kedua.
“Jika sudah semua maka akan dilaksanakan seleksi terbuka. Untuk kriteria kami tentu akan melakukan penilaian secara objektif kepada pejabat SKPD, intinya harus cerdas, punya visi-misi, dan integritas paling utama dan harus mampu. Serta loyalitas tegak lurus itu syarat wajib,” ketusnya.
Ia menuturkan, untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan Visi-misi Pemerintahannya, harus menggunakan orang orang di lingkup SKPD, yang sejalan dengan programnya.
“Selain itu punya etos kerja yang baik pula,” jelasnya.
Bulan Juni Sudah Bisa Dilakukan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Komisioner KASN perwakilan Sulut, Rudiarto Suwarwono, mengatakan, bulan Juni ini sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam Visi-misi.
“Jika memang rotasi jabatan itu dianggap urgen, maka pemerintah Kabupaten/Kota, boleh menyurat langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan melampirkan berbagai pertimbangan tersebut. Jadi aturan ini tidak mengikat,” ungkapnya.
Sebab katanya, peraturan larangan bagi pimpinan Kepala Daerah untuk melakukan penggantian posisi jabatan tinggi itu, yakni dihitung sesudah pelaksanaan pilkada.
Reporter : Agung Redaktur : Usman Anapia
Komentar