BOGANINEWS, BOLTIM – Dalam sidang penanganan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (9/2/2021), Komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hariyanto dalam keterangannya mengatakan, masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilih meski hanya menggunakan surat keterangan (Suket).
Dijelaskannya, orang yang menggunakan Suket nantinya akan tercatat dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), kemudian dapat mendatangi TPS setempat dan menyalurkan hak pilih setelah pukul 12.00 Wita.
Lanjutnya, terkait dengan adanya laporan penyalahgunaan Suket, Bawaslu sendiri kata Haryanto, telah melakukan registrasi perkara dan mengundang para pihak, mulai dari Disdukcapil, KPU dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Hasil kajiannya adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Hariyanto, dalam Sesi 3 dari Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang mencoblos dua kali, pihaknya membenarkan ada laporan dan temuan demikian. Atas hal ini, telah masuk pada ranah pelanggaran pidana. Sehingga di Sentra Gakkumdu, baik jaksa dan kepolisian menyatakan menghentikan perkara karena meski terbukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali, tetapi tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Kejaksaan berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur pada pembahasan kedua dari pelanggaran pemilihan. Dan atas hal ini pulalah, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU pada Termohon karena tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilaporkan,” terangnya.
Sementara itu, M. Fandrin Hadistianto selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim, memberikan jawaban Termohon bahwa, hal yang didalilkan mengenai pemilih yang menggunakan Suket mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas. Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto, yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.
“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin.
Senada dengan keterangan Bawaslu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan Suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkodai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.
“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin.
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021. Terhadap permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima ini, Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto kembali memberikan keterangan.
Terkait dengan dalil politik uang, Bawaslu Boltim sudah menerima dan meregistrasi serta mengundang secara patut para pihak. Akan tetapi, hanya pelapor yang hadir, sedangkan terlapor serta saksi tidak hadir sehingga pembahasan tingkat kedua dari perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
“Maka berdasarkan form A pengawasan Bawaslu perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan –Uyun Kunaefi adalah 13.741 suara, paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto–Oskar Manoppo adalah 20.965 suara, dan paslon nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma–Rusdi Gumalangit adalah 16.022 suara,” sebut Hariyanto. (*)
Sumber: mkri.id
Komentar