BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Bolaang Monhondow Timur (Boltim), kembali melakukan pengawasan melekat verifikasi Faktual (Verfak), kepada Partai Politik Ummat.
Pasalnya ini dilakukan kembali berdasarkan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor: 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022.).
Terkait itu, Bawaslu Boltim awasi ketat verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol), Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, 26 – 28 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto, SE, ME. dan jajaran Panwaslu se-Kecamatan Boltim, turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap verifikator dari KPU Boltim, dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Ummat Pemilu 2024.
Hariyanto, yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Boltim,
“Kami melakukan pengawasan memastikan semua prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU Boltim berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hariyanto.
Lanjut Hariyanto, kami juga memastikan keabsahan keanggotaan Partai Politik yang di verifikasi.
“Mengawasi kecocokan data NIK, foto e-KTP, apakah anggota partai politik memiliki KTA partai politik, dan apakah anggota partai politik bisa ditemui atau tidak, dan pengakuan dirinya sebagai anggota partai politik. Selanjutnya jika memenuhi ketentuan maka anggota partai politik memenuhi syarat, dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan ketentuan maka anggota partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terang Hariyanto.
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar