Bawaslu Boltim Kuliti Temuan Pelanggaran ASN dan Perangkat Desa Tidak Netral di Pilkada

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim, selalu memberikan himbauan ‘warning’ juga edukasi akan netralitas ASN juga perangkat desa, jelang menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2024.

Ketua dan Jajaran Pimpinan Bawaslu Boltim

Di tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, Bawaslu Kabupaten Boltim terus melakukan pengawasan melekat baik itu, penyelenggara KPU, ASN, dan Para pejabat Negara yang harus menjaga Netralitas nya.

Alhasil Bawaslu Boltim telah mendalami temuan banyaknya ASN yang terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pilkada Boltim 2024.

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto saat memberikan pernyataan resmi kepada Awak Media Kamis (5/9/2024), menuturkan ada beberapa ASN yang ditemukan ikut dalam konvoi saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU pekan lalu.

“Untuk pengawasan di Bawaslu ada namanya Temuan itu kita buatkan LHP nya, dan ada namanya Laporan pelanggaran, nah kita terus mendalami hal tersebut, karena kami dapati ternyata bukan hanya ASN dan PPS saja, tapi ada juga kepala desa dan perangkat desa yang terindikasi berpolitik, bahkan pihak kami juga menemukan ada Sekretariat PPS yang terlibat politik praktis. Padahal sesuai aturan mereka tidak bisa terlibat politik praktis,”Bebernya.

Lebih lanjut Ia mengatakan temuan tersebut juga banyak keluhan dari media sosial yang masuk ke pihaknya soal netralitas ASN.

“Kami juga dapat laporan warga dari media sosial, makanya dilakukan penelusuran.

Dugaan pelanggaran tersebut kami sementara lengkapi untuk teruskan ke instansi terkait jika terbukti melanggar.

Ada juga jajaran penyelenggara pemilihan yang dianggap tidak netral, sehingga kami juga sementara dalami untuk rekomendasikan ke KPU. Sedangkan yang statusnya ASN, perangkat desa serta Sangadi, kami akan menyampaikan langsung ke Pemda Kepegawaian, atau Bupati sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan dari beberapa ASN, sekretariat PPS atau penyelenggara serta kepala desa dan perangkat desa yang berpolitik, kami akan lakukan penindakan pelanggaran.

“Pada prinsipnya kami akan melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, siapa saja jika terbukti kami akan tindaki sesuai prosedur peraturan perundang-undangan tentang netralitas,” pungkasnya.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar