Bawaslu Boltim Cabut APK Caleg yang Terpasang di Kendaraan Umum

BOGANINEWS, BOLTIM – Guna memastikan tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2019 berjalan sesuai mekanisme, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan operasi terhadap kendaraan umum yang memasang Alat Peraga Kampaye (APK).

Dari pantauan BoganiNews.com, penertiban APK yang dilaksanakan di ruas jalan Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Senin (17/12) pagi tadi, melibatkan pihak dari Bawaslu Boltim, Panwascam, Polsek Modayag, Kesbangpol Boltim, dan Satpol PP Boltim.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Menurut Ketua Bidang Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, operasi one way ini sudah sesuai UU per Bawaslu No 23 dan perubahan UU PKPU No 33 tahun 2018.

“Penindakan penertiban segala bentuk kegiatan baik pemasangan APK pada kendaraan umum tidak boleh. Itu sudah masuk pada UU No 7 pasal 275 tahun 2018,” jelas Hariyanto, kepada awak media.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan umum yang terjaring memasang gambar salah satu Caleg di kaca mobil depan hingga belakang, diberhentikan pihak Bawaslu untuk dilakukan pencopotan APK. (Agm)

Komentar