Bawaslu Boltim Bidik 11 Temuan dan 1 Laporan Terkait Netralitas ASN dan Aparat Desa

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLTIM – Taring Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ditunjukkan. Hasil pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut, ada sederet Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat pemerintahan Desa diduga melanggar netralitas.

Beberapa kasus di antaranya bakal diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ketua Bawaslu Kabupaten Boltim, Mutahir Mamonto menyampaikan, ada 11 temuan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) lainnya dan 1 laporan. Paling dominan adalah netralitas perangkat desa.

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh jajaran kami, baik saat pelaksanaan kampanye maupun di media sosial. Kami terus mendorong agar seluruh jajaran di 7 kecamatan dan 81 desa untuk aktif melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran pemilihan,” tegas Mutahir, Sabtu (12/10/2024).

Pihaknya berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan partisipatif. Hal itu karena suksesnya penyelenggaraan pemilihan perlu kerja elaborasi dari semua stakeholder. Dia meminta, apabila ada dugaan pelanggaran pemilihan silakan lengkapi syarat formil dan materil, kemudian sampaikan laporan tersebut di pengawas pemilihan baik di kecamatan maupun kami di kabupaten.

“Ada 2 dugaan netralitas ASN sementara kami rampungkan untuk direkomendasikan ke BKN,” ujar Mutahir.

Adapun data hasil pengawasan Bawaslu Boltim dan jajarannya yakni di Kecamatan Motongkad untuk temuan dari Bawaslu Boltim berhubungan dengan Undang-Undang (UU) lainnya yakni 1 orang perangkat dan laporan masih 0. Di Kecamatan Mooat ada 3 temuan. Temuan 1 berkaitan dengan UU lainnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ASN dan Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang penanganannya sudah selesai. Temuan 2 berkaitan dengan UU lainnya yakni perangkat desa, penanganannya tuntas. Temuan 3 terkait UU lainnya yaitu perangkat desa tindak lanjutnya sementara proses. Kemudian ada 1 laporan kaitan UU lainnya yakni perangkat desa penanganannya tuntas.

Berikutnya, Kecamatan Kotabunan temuan ada 3. Temuan pertama terkait UU lainnya yaitu perangkat desa yang penanganannya selesai. Selanjutnya, temuan 2 sehubungan UU lainnya adalah Perangkat Desa yang penanganannya tuntas.Temuan 3 kaitan UU lainnya adalah ASN yang sedang berproses. Di Kotabunan tidak laporan. Kecamatan Modayag ada 4 temuan kaitan UU lainnya yakni 5 orang perangkat pemerintahan yang berstatus ASN dan tidak terdapat laporan.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar