BOGANINEWS , BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaangmongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), persiapan penurunan Alat Peraga Sosilisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) atau lainnya Baleho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol), menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Rakor tersebut melibatkan sejumlah stakeholder terkait di antaranya Satpol PP, Kominfo Boltim, unsur TNI-Polri, Kesbangpol Boltim, dan perwakilan parpol itu berlangsung di Kantor Bawaslu Boltim pada Selasa (31/10/2023).
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, S. Kom, saat memimpin rapat yang didampingi Kordiv HP2H Trisno Mais, dan Kordiv Harmoko Mondo menegaskan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APK) dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut.
“Itu terhitung mulai tanggal 1 sampai 3 November 2023,” jelas Mutahir.
Menurutnya apabila APK sebagaimana yang dimaksud di atas, belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku APS yang masih bertebaran akan dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP.
“Nah penertiban oleh Satpol dan Kesbangpol dilakukan pada tanggal 4 – 5 November 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menerangkan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar, telah sesuai dengan ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Boltim.
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar