BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) berharap agar masyarakat bisa turut ambil peran dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Termasuk membuat laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan, secara konstitusional masyarakat yang punya hak pilih memiliki hak untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 ada 3 jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran etik, administrasi dan pidana pemilu.
“Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu,” ungkap dia.
Tak hanya itu, peserta pemilu serta pemantau pemilu juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pemilu.
“Bukan hanya warga yang bisa melapor dugaan pelanggaran pemilu, namun peserta pemilu dan pemantau pemilu bisa melaporkan dugaan tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut Trisno melanjutkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis serta setidaknya memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian dan uraian kejadian perkara.
Trisno mengatakan laporan pelanggaran pemilu disampaikan 7 hari kerja sejak diketahui adanya dugaan adanya pelanggaran pemilu.
“Jangan lupa jika melapor harus melengkapi dokumen – dokumen bukti tersebut, supaya laporan bisa ditindaklanjuti apabila memenuhi syarat formil dan materil,” pinta Trisno.
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar