Angka Perceraian di Boltim Meningkat

BOGANINEWS, BOLTIM Kasus perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian meningkat. Hal ini di picu faktor pertengkaran dan perselisihan antar suami istri yang terjadi terus menerus.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Boltim, sebanyak 120 perkara cerai pada tahun 2020, telah diputus oleh Pengadilan Agama Tutuyan. Bahkan, hingga pertengahan Februari tahun ini, tercatat sudah ada 19 kasus perceraian yang telah di putus.
Menurut keterangan Panitera Muda Hukum, Farhan Husain dari Pengadilan Agama Tutuyan, persentase kasus perceraian paling banyak di dominasi perempuan, yakni 75 persen merupakan kasus cerai gugat dan sisanya adalah cerai talak.
“Cerai gugat itu artinya, gugatan yang diajukan istri kepada suaminya. Kalau cerai talak, diajukan suami pada istri,” terang Husain, Kamis (18/2/2021).
Lanjutnya, pasangan perceraian rata-rata usia muda dan baru 5 tahun menjalani rumah tangga. Meski demikian, untuk kategori wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Boltim paling sedikit. “Paling banyak usia muda, umur 20-an ke atas dan di bawah 35 tahun,” ungkapnya.
Terinformasi, saat ini Pengadilan Agama Tutuyan, tengah manangani permohonan pengesahan nikah dan dispensasi sebanyak 18 perkara. Perkara tersebut merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa memiliki kekuatan hukum. (Agung)

Komentar