BOGANINEWS, BOLTIM – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan 8 instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Tenaga Honorer, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19, di Lingkungan Pemkab Boltim.
Instruksi nomor: 10/BMT/145/VII/2021 yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto itu, sebagai tindak lanjut edaran Gubernur Sulawesi Utara, nomor: 440/21.4377/Sekr-Dinkes, tanggal 17 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Provinsi Sulut.
Berikut 8 Instruksi Bupati Boltim:
-
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada level kewaspadaan (risiko sedang).
-
Pelaksanaan kegiatan perkantoran non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
-
Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan diberlakukan 50% (lima puluh) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
-
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
-
Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan fingger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
-
ASN yang terpapar Covid-19 (Positif) atau berstatus KERT (kontak erat resiko tinggi) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
-
Instruksi ini berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Reporter : Agung
Komentar