BOGANINEWS, BOLTIM – Sebanyak 102 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah mengurus izin operasional (Izop) dan terdaftar dari Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Boltim.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Yusri Damopolii mengatakan, saat ini sekolah PAUD yang terdaftar berjumlah 102.
“PAUD saat ini sudah setara dengan SD, SMP hingga SMA. Sebab sekolah PAUD sudah memiliki Standar Penilaian Minimum (SPM). Jadi segala kelengkapan sekolah harus dipertanggung jawabkan dan harus memiliki izin operasional,” jelas Kadis, Selasa (21/5/2019).
Dijelaskannya, masih banyak masyarakat yang salah pemahaman tentang sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK). Sebenarnya PAUD dan TK itu sama saja, hanya kategorinya yang berbeda.
“PAUD itu di dalamnya ada kelompok bermain usia 2-4 tahun, taman penitipan anak usia 0-2 tahun, satuan anak sejenis, dan Taman Kana kanak (TK) usia 4-6 tahun. Sekarang harus melalui PAUD baru bisa melanjutkan ke tingkat Sekolah Dasar (SD) standar 6 tahun. Jika sudah 7 tahun langsung ke tingkat SD,” terang Kadis.
Lanjutnya, Kabupaten Boltim dalam hal ini telah menuntaskan program dari kementerian, yakni program penuntasan 1 Desa 1 PAUD.
“Karena ini pendidikan non formal, makanya di Boltim ada satu desa malahan sudah memiliki dua PAUD. Sedangkan untuk tenaga pengajar masih tercukupi, masih memenuhi standar kebutuhan yang ada,” ungkapnya.
Ditambahkanya, untuk sekolah PAUD yang tidak memiliki izin resmi dari Diknas dinyatakan sekolah ilegal. Dalam artian segala aktivitas di dalamnya tidak diakui termasuk sertifikat.
“Setiap dunia pendidikan harus mengurus izin operasional, juga memiliki akta notaris. Kemudian akan terbitkan SK petikan. Keuntungan lain mengurus Izop, sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tegas Kadis. (Agung)
Komentar