1 Januari Bupati Boltim akan Keluarkan Surat Edaran, Perangkat Desa Minimal Lulusan SMA

BOGANINEWS, BOLTIM – Peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus ditingkatkan. Buktinya Bupati Sehan Landjar, per 1 Januari 2020, akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan perangkat desa harus berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Saya tegaskan ke seluruh Sangadi, Kepala Desa (Kades), se-Kabupaten Boltim, agar merekrut dan memperkerjakan aparat desanya harus berpendidikan minimal setara SMA. Ini penting demi pelayanan kemasyarakat. Karena per 1 Januari 2020, saya akan keluarkan surat edaran, tentang aturan perangkat desa, seperti Sekdes KAUR, Kepala seksi dan Kapala Dusun, pendidikanya harus minimal SMA,” tegas Sehan, belum lama ini.

Menurutnya, di luar ketua RT/RW ada dispensasinya, yang penting mereka berpengalaman dan komunikatif juga mengetahui aturan kinerja RT/RW.

“Pendidikan aparat desa harus sampai lulusan SMA, agar dia tahu mengurus urusan di desa, urusan administrasi dan mengurus rakyatnya. Bagaimana bisa mengurus masyarakatnya, jika pendidikan juga pengalaman tidak ada, bakalan tidak akan beres,” jelas Bupati. (Agung)

Komentar