Waktu Dekat Polres Boltara, Siap Gelar Perkara Dugaan Kasus Pembunuhan di Lokasi Tambang Emas Paku

BOGANINEWS, BOLTARA – Meninggalnya almarhum Candri Wartabone (21) masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Hampir dua bulan sejak peristiwa tersebut, status hukum atas kasus ini belum juga menunjukkan titik terang.

Sementara orang tua korban Palamolo Wartabone, saat bersua dengan sejumlah awak media, Senin  (6/4/2026) mengatakan, pihak keluarga sudah berulang kali mendatangi Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), untuk menanyakan perkembangan status hukum pelaku yang telah menyebabkan anak mereka meninggal dunia di lokasi tambang emas di Paku.

“Kami pihak kelurga selalu mendapat jawaban yang tidak pasti dari Polres Boltara, karena jawaban yang kami terima selalu sama untuk diminta sabar. Namun pada hari ini kami akhirnya mendapatkan informasi terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, dimana pihak Polres rencananya akan melakukan gelar perkara pada Rabu 8 April 2026,” kata Palamolo.

Ia menjelaskan, pihaknya diterima oleh penyidik Aiptu. Budi Satrio, SH, yang memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, gelar perkara sempat direncanakan lebih awal, namun harus ditunda.

“Karena masih ada kendala, sehingga gelar perkara masih ditunda. Kami berharap gelar perkara ini dapat membuka titik terang atas kasus yang menimpa anak kami Candri Wartabone,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltara Iptu. Mario Sopacoly, S.H., M.H mengatakan,

rencana awal akan dilaksanakan Rabu 8 April 2026, tetapi karena ada musibah dan beberapa kegiatan Polda dan Mabes, sehingga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan gelar perkara.

“Intinya secepatnya akan dilaksanakan gelar perkara, karena gelar perkara memerlukan kehadiran fungsi pengawasan seperti Propam, Siwas dan Bidkum. Sehingga perlu dijadwalkan agar semua bisa hadir,” jelas Kasat Reskrim. (Indrawan Laupu)

Komentar