BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali memberikan sanksi tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, serta lalai dalam menjalankan tugas.
Terungkap pada apel pagi yang digelar Pemkab Bolsel Senin (15/1) kemarin, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolsel, telah memecat Satu ASN dan memberikan sanksi keras kepada Empat ASN dengan penundaan kenaikan pangkat. Pemecatan Satu ASN dan penundaan kenaikan pangkat bagi Empat ASN Bolsel ini, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati yang dibacakan oleh Kepala BKPP Arsalan Makalalag.
Wakil Bupati (Wabup) Bolsel Iskandar Kamaru SPt, dalam sambutannya saat memimpin apel menyampaikan, penjatuhan sanksi bagi ASN berdasarkan kajian dari tim yang di dalamnya BKPP. Untuk teknis dan kajian prosedur penjatuhan sangsi ASN ada di BKPP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Proses sampai hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN, tidak serta merta begitu ada laporan lansung diberikn sanksi. Tapi tahapannya harus dilalui dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga sebagai efek jerah bagi ASN yang tidak disiplin,” jelas Wabup.
Diketahui, pemberian sanksi kepada Lima ASN Bolsel ini, sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin. Ada ASN yang tidak masuk kerja selama 40 hari tanpa alasan yang jelas, ada juga 3 sampai 5 bulan tidak masuk kerja. Bahkan, ada sampai 9 bulan tidak masuk kerja. (Holan)
Komentar