BOGANINEWS, BOLMUT – Sangadi (Kepala Desa) Paku Induk Kecamatan Bolangitang Barat, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk memuluskan proses pencairan dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).
Ketua Bumdes Desa Paku Induk, Jefri Solang, membenarkan hal tersebut. Menurutnya pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Sangadi Paku Induk adalah pidana. Sehingga pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, pada Senin (09/01).
“Sangadi telah memalsukan tanda tangan saya dan Ketua TPK, untuk mencairkan anggaran Rp. 30 juta. Itu dasarnya kami melaporkan Sangadi kepihak Kejari Boroko,” aku Jefri. Terpisah Kepala Desa Paku Induk, Masudin Gobel mengatakan, anggaran Bumdes dan pemberdayaan itu terpisah. Ia mengaku tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan anggaran Bumdes.
Menurutnya, anggaran Bumdes tidak ada kaitan dengan anggaran pemberdayaan, karena sampai saat ini dana Bumdes di Desa Paku untuk tahun 2015 belum juga di cairkan. “Sampai saat ini dana Bumdes masih di rekening desa. Saya menilai laporan ke Kejari Boroko, itu karena mereka tidak paham betul apa itu anggaran Bumdes dan anggaran pemberdayaan,” jelas Sangadi.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut, Mahmud Tegila meminta agar seluruh Sangadi dan aparat Desa yang ada di Bolmut, bisa berhati-hati dalam melakukan pengelolaan Anggaran yang ada di desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (Dandes), Bumdes dan Pemberdayaan.
“Apabila salah melakukan pengelolaan akan berhadapan dengan hukum. Saya berharap dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan harus di lengkapi dengan bukti pengeluaran dan di dukung oleh kuitansi,” pinta Tegila (Ino)
Komentar